Flickr Gallery

  • Bendera Pusaka Belum Tercatat Sebagai Cagar Budaya

     
    JAKARTA, KOMPAS.com--Bendera Pusaka Merah Putih yang
    memiliki sejarah sangat penting bagi bangsa Indonesia, hingga kini
    belum tercatat sebagai cagar budaya nasional, kata Wakil Menteri bidang
    Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti.
    "Bendera
    Pusaka Merah Putih menjadi salah satu saksi sejarah Indonesia merdeka.
    Kedudukannya jelas sangat penting, sehingga kita harus mengamankan dan
    menjaganya," kata Wiendu didampingi Direktur Pelestarian Cagar Budaya
    Surya Helmi dan Plt Dirjen Kebudayaan Kacung Marijan, Senin.
    Wiendu
    mengatakan, pihaknya tidak tahu alasan mengapa Bendera Pusaka Merah
    Putih belum tercatat sebagai cagar budaya nasional sebab  sepanjang
    belum tercatat sebagai cagar budaya nasional, tentu  perlindungannya
    menjadi tidak optimal.
    Karena itu, pihaknya kini tengah berjuang agar bendera Pusaka Merah Putih segera menjadi salah satu benda cagar budaya nasional.
    Bendera Pusaka Merah Putih tersebut,  saat ini berada di Istana Negara, katanya.
    "Sekitar
    tiga tahun lalu pernah muncul wacana untuk memindahkan ke Monumen
    Nasional (Monas). Tetapi terbentur biaya pemindahan yang nilainya hingga
    miliaran rupiah, akhirnya proses pemindahan gagal dilaksanakan,"
    katanya.
    Namun demikian, ia meyakini suatu saat bendera Pusaka
    Merah Putih tersebut akan dipindahkan ke Monas agar bisa dilihat dan
    dinikmati oleh masyarakat luas.
    "Sedang dicari bagaimana bentuk penyimpanannya karena memang sudah lapuk dimakan usia," tambahnya.
    Selain bendera Pusaka Merah Putih, Kemendikbud juga merekomendasikan 20 benda (kawasan) lainnya menjadi cagar budaya nasional.
    Ke-20
    benda tersebut  Candi Borobudur, Kawasan Candi Prambanan, Galeri
    Nasional dan koleksi lukisan,  Museum Kebangkitan Nasional, Museum
    Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Benteng Vrederburg, Candi Muara
    Takus.
    Selanjutnya, Jam Gadang, Kawasan Muara Jambi, Situs
    Sangiran, Tugu Monas, Naskah Negara Kertagama, Mahkota Sultan Bima, Arca
    Prajna Paramita, Temuan Emas Wonoboyo, Biola WR Supratman, Prasasti
    Kedukan Bukit, Kawasan Trowulan dan Museum Sumpah Pemuda dan Bendera
    Pusaka Merah Putih.
    Wiendu lebih lanjut mengatakan pihaknya
    menarget tahun ini dari 21 cagar budaya  yang direkomendasikan tersebut,
    sebanyak 10 diantaranya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
    Untuk
    itu, Kemdikbud sudah membentuk Tim Ahli Nasional Cagar Budaya yang
    terdiri dari 15 orang diketuai oleh Prof Endang Sumiarni, ahli hukum
    arkeologi dari Universitas Atmajaya Yogyakarta.
    Pembentukan Tim ahli ini diperkuat melalui Keputusan Mendikbud no 29/P/2013 tentang Tim Ahli Nasional Cagar Budaya.

    0 komentar → Bendera Pusaka Belum Tercatat Sebagai Cagar Budaya

    Posting Komentar

    silahkan berkomentar, lumayan buat backlink....

    my web :
    kostum
    badut
    badut maskot
    badut karakter